News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusli Zainal tersangka

ARB: Rusli Belum Tentu Bersalah dan Kami Belum Nonaktifkan

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Riau, Rusli Zainal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aburizal Bakrie atau yang akrab disebut ARB, Ketua Umum Partai Golkar mengatakan masih belum memutuskan apakah akan menonaktifkan Rusli Zainal dari Partai Golkar.

ARB yang ditemui di DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Sabtu (09/02/2013) mengatakan akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang menimpa Rusli. Sampai sekarang Partai Golkar masih membuka kemungkinan bahwa Rusli tidak bersalah. 

"Kami akan berikan upaya pendampingan hukum dan belum memutuskan untuk menurunkannya dari jabatan dan memberhentikan karena yakin tidak akan bersalah dan masih menunggu adanya proses lanjutan," kata ARB.

Seperti diketahui, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, sebagai gubernur Riau, Rusli menerima sesuatu dan melakukan pemberian yang diduga bertentangan dengan jabatannya.

Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap nggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Yang terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini