TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Ombudsman non aktif Azlaini Agus menegaskan dirinya menolak keputusan Majelis Kehormatan Ombudsman yang memberikan rekomendasi sanksi berupa pemberhentian secara permanen atas kasus tuduhan penamparan seorang petugas bandara di di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau.
"Saya tegas-tegas menolak (hasil rekomendasi) baik hari ini maupun seterusnya, karena ini benar-benar penzaliman terhadap saya karena prosedur hukum sedang berjalan, harusnya dihormati proses hukum yang ada biarkan berjalan," ujarnya dalam konferensi pers di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).
Ia menuturkan, berdasarkan Pasal 12 peraturan Ombudsman no 7 tahun 2011 tentang insan Ombudsman, seharusnya proses untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara apabila yang bersangkutan sudah berstatus sebagai terdakwa dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
Sedangkan untuk pemberhentian secara permanen dilakukan jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus dengan putusan hukum tetap.
"Dalam kasus yang dilaporkan seseorang bernama Yana, saat ini prosesnya masih berjalan, status saya juga masih saksi, belum terdakwa apalagi terhukum," tukasnya.
Oleh karena itu, ia menyatakan menolak rekomendasi yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Ombudsman terkait persoalan tuduhan insiden penamparan yang ia hadapi dan masih dalam proses hukum saat ini.
"Yang bisa membuktikan proses peradilan bukan majelis kehormatan. Majelis kehormatan hanya melihat adakah pelanggaran kode etik," tandasnya.