TRIBUN, JAKARTA - Paralegal Pemilu mendatangi Badan Pengawas Pemilu Jakarta, Jumat (3/1/2014). Mereka melaporkan 10 calon legislatif DPR RI yang melanggar aturan kampanye. Partai Golkar pun ikut dilaporkan karena kampanye lewat iklan televisi di luar waktunya.
Kuasa hukum pelapor, yakni Paralegal Pemilu, Tigor Hutapea usai menyampaikan laporannya di Bawaslu, kepada wartawan, mengaku pelanggaran kampanye dan penggunaan frekuensi publik dilakukan Golkar lewat TV One.
"Ada satu yang kami laporkan yaitu Partai Golkar. Pelanggarannya terkait penggunaan frekuensi publik secara terus menerus, setiap hari mengiklankan partai di TV One. Iklan partai dan iklan ketua umumnya," ujar Tigor.
Adapun pelanggaran yang dilakukan para caleg karena diduga memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang seperti di sekolah, pemukiman dan di batang-batang pohon. Mereka juga memasang alat peraga di luar zona yang dibolehkan.
Para caleg yang dilaporkan antara lain dari PDI Perjuangan, Andi M. Natsir, Efendi Simbolon dan Charles Honoris; PAN, Didi Supriyanto, Neneng dan Abia Bustam; Partai Hanura, Zainudin; Partai Demokrat, Juli Karnadi dan Zainal Alhadad dan PKB, Dedi S.
Paralegal Pemilu melaporkan mereka disertai bukti foto dan video. Termasuk video soal iklan televisi Partai Golkar. Bukti ini temuan relawan pemilu, Paralegal Pemilu. Mereka adalah warga yang dilatih untuk ikut mengawasi kampanye parpol dan caleg.