TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Penyelamat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nursyahbani Katjasungkana, Senin (26/1) siang menyambangi gedung KPK.
Nur mengaku kedatangannya untuk mendiskusikan langkah yang akan ditempuh KPK terkait penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Kami akan membicarakan tentang pelaporan balik ke pelapor (Sabran ke kepolisian)," ujar Nur kepada wartawan di KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Bambang sendiri masih berada di KPK dan menggelar rapat konsolidasi untuk melaporkan balik Sugianto Sabran.
Sugianto Sabran adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang melaporkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan saksi palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 lalu.
Laporan yang dibuat calon Bupati Kota Waringin Barat (Kobar) pada 2010 silam lalu tesebut melaporkan Bambang Widjojanto dengan melaporkan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 242 KUHP jo pasal 55 KUHP. Saat sidang tersebut, Bambang Widjojanto masih berprofesi sebagai pengacara.