News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Bambang Widjojanto

KPK Berniat Laporkan Balik Sugianto Sabran

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (tengah) menyalami simpatisannya usai menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015) pukul 02.30 WIB. Penahanan Bambang oleh Polri ditangguhkan Sabtu pukul 01.30 WIB karena pemeriksaan dianggap cukup dan akan dilanjutkan pekan depan. Bambang juga dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan. KOMPAS/AGUS SUSANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Penyelamat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nursyahbani Katjasungkana, Senin (26/1) siang menyambangi gedung KPK.

Nur mengaku kedatangannya untuk mendiskusikan langkah yang akan ditempuh KPK terkait penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh kepolisian.

"Kami akan membicarakan tentang pelaporan balik ke pelapor (Sabran ke kepolisian)," ujar Nur kepada wartawan di KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Bambang sendiri masih berada di KPK dan menggelar rapat konsolidasi untuk melaporkan balik Sugianto Sabran.

Sugianto Sabran adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang melaporkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan saksi palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 lalu.

Laporan yang dibuat calon Bupati Kota Waringin Barat (Kobar) pada 2010 silam lalu tesebut melaporkan Bambang Widjojanto dengan melaporkan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 242 KUHP jo pasal 55 KUHP. Saat sidang tersebut, Bambang Widjojanto masih berprofesi sebagai pengacara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini