News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Gelar Palsu

Dugaan Doktor Palsu, MKD DPR Tak Bisa Diintervensi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surahman Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menegaskan pihaknya tidak dapat diintervensi. Hal itu terkait permintaan sejumlah pihak mengusut tuntas kasus dugaan ijazah palsu.

"Pimpinan gak bisa intervensi MKD, malah pimpinan bisa di panggil MKD (lakukan intervensi)," kata Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Mengenai sanksi yang akan diterima anggota Komisi II DPR asal Hanura Frans Agung Mula Putra, Surahman menuturkan pihaknya masih belum memutuskan. Frans dilaporkan terkait dugaan ijazah palsu.

Terpenting, kata Frans, MKD menerima dahulu bukti-bukti dugaan pemalsuan gelar doktor tersebut.

"Jangan bicara sanksi dulu, ini ada apa engak," tegas Politisi PKS itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini