News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah dan Rekomendasi Parpol Jadi Penyebab Terbesar Pasangan Calon Gugur

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah KPU menetapkan 59 pasangan calon yang gagal untuk mengikuti pilkada dari 257 daerah yang sudah terdata, sebagian besar mempunyai masalah pada ijazah dan juga rekomendasi dari partai politik pengusung.

Menurut data KPU, setidaknya, terdapat 22 pasangan calon yang berasal dari dukungan partai politik yang tidak dapat mengikuti pilkada serentak. Sedangkan 37 lainnya merupakan pasangan calon perseorangan.

"Sampai saat ini belum membuat data statistiknya. Tapi banyak yang disoal adalah dukungan dari parpol dan ijazah bagi calon. Selain itu pasangan calon juga ada yang terkena administratif pada kesehatan," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik pada keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8/2015)

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menambahkan sebagian besar dari dukungan parpol atau gabungan parpol terkait dengan kelengkapan dokumen dan kelengkapan perubahan dukungan.

"Ada juga yang tersangkut persoalan pajak, juga terkait status pembebasan bersyarat yang bagi status narapidana. Detailnya menunggu dari daerah," ujar Hadar.

Menurut Husni, rapat pleno KPU berlangsung secara tertutup dan harus diumumkan secara terbuka. Bagi pasangan calon yang tidak menerima keputusan, maka KPU akan menjelaskan ke pasangan calon tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini