Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah KPU menetapkan 59 pasangan calon yang gagal untuk mengikuti pilkada dari 257 daerah yang sudah terdata, sebagian besar mempunyai masalah pada ijazah dan juga rekomendasi dari partai politik pengusung.
Menurut data KPU, setidaknya, terdapat 22 pasangan calon yang berasal dari dukungan partai politik yang tidak dapat mengikuti pilkada serentak. Sedangkan 37 lainnya merupakan pasangan calon perseorangan.
"Sampai saat ini belum membuat data statistiknya. Tapi banyak yang disoal adalah dukungan dari parpol dan ijazah bagi calon. Selain itu pasangan calon juga ada yang terkena administratif pada kesehatan," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik pada keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8/2015)
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menambahkan sebagian besar dari dukungan parpol atau gabungan parpol terkait dengan kelengkapan dokumen dan kelengkapan perubahan dukungan.
"Ada juga yang tersangkut persoalan pajak, juga terkait status pembebasan bersyarat yang bagi status narapidana. Detailnya menunggu dari daerah," ujar Hadar.
Menurut Husni, rapat pleno KPU berlangsung secara tertutup dan harus diumumkan secara terbuka. Bagi pasangan calon yang tidak menerima keputusan, maka KPU akan menjelaskan ke pasangan calon tersebut.