News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bekas Ketua PPATK: Rekening Akil Tak Bisa Diblokir Bukan Hasil Kejahatan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjadi saksi dengan terdakwa Bupati nonaktif Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, Senin (21/9/2015). Akil menolak untuk menjadi saksi karena memprotes blokir sejumlah rekening yang tidak kunjung dibuka meski perkaranya sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisi dan Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Hussein, turut mengomentari pemblokiran rekening milik keluarga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Akil mengaku walau perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkraht), rekening keluarganya tetap diblokir. Terkait hal tersebut, Yunus mengaku birokrasi dan administrasi memang kadang menjadi penghambat.

"Itu proses ya. Kan lama (putusan) dari MA turun ke pengadilan negeri saja walaupun sama-sama di Jakarta enggak selesai-selesai dalam waktu sebentar. Ada proses administrasi birokrasi yang kadang-kadang pelik," kata Yunus di KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2015).

Menurut Yunus, setelah putusan diterima dari Mahkamah Agung, jaksa penuntut umum KPK kemudian baru membuka rekening yang diblokir tersebut.

Terkait pengembalian rekening tersebut, Yunus menegaskan harus ada perintah dari majelis hakim yang menyatakan rekening tersebut tidak dirampas dan dikembalikan kepada yang memiliki.

Adapun pemblokiran rekening, lanjut Yunus, itu dilakukan jika rekening tersebut digunakan untuk menampung hasil kejahatan. Jika rekening tersebut tidak terbukti hasil kejahatan, memang rekening tersebut tidak bisa diblokir.

"Kalau enggak ada ya enggak bisa (diblokir)," tukas Yunus.

Sebelumnya, Akil mengatakan rekening untuk menampung hasil kerjanya selama menjadi anggota DPR juga diblokir KPK. Akil pun menolak dijadikan sebagai saksi untuk terdakwa Rusli Sibua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini