TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat Anggota DPR mengajukan mosi tidak percaya Ketua DPR Setya Novanto untuk mundur dari jabatannya.
Salah satu pengusul, Anggota Komisi III DPR asal NasDem Taufiqulhadi mengakui mosi tidak dipercaya memang tak dikenal dalam aturan DPR.
Tetapi hal itu sebagai bentuk dukungan moral terhadap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memproses kasus tersebut.
Diketahui, Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto dalam dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden terkait PT Freeport.
"Ini mekanisme moral terhadap Novanto agar beliau mengundurkan diri. Karena tidak percaya lagi dengan beliau," kata Taufiqulhadi.
Ditanya mengenai cara mengajukan mosi tidak percaya, Taufiqulhadi mengatakan seluruh fraksi sudah berkomunikasi mengenai hal tersebut.
Komunikasi antar komisi juga telah dibuka.
"Kami kemudian bisa menangkap bahwa mosi tidak percaya ini harus ada. Maka dari itu kami berani tampil sampaikan ke publik," ungkapnya.
Ia yakin dukungan terhadap mosi tidak percaya akan meluas. Tidak hanya kepada salah satu komisi tetapi juga anggota DPR lainnya.
Pengusul, kata Taufiqulhadi akan mengedarkan tandatangan sebagai syarat dukungan mosi tak percaya kepada Setya Novanto.
Taufiqulhadi menegaskan pihaknya tidak akan membatasi dukungan tandatangan tersebut.
"Kami tidak membatasi, kalau nanti ada 560 semuanya menandatangi Alhamdulillah. Kalau memang misal 100 juga tidak ada masalahnya. Itu tidak ada persoalan jumlah. Tapi semakin besar semakin baik untuk menunjukkan bagaimana sikap di DPR ini," katanya.
Diketahui, empat Anggota DPR berencana mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPR Setya Novanto.
Empat Anggota DPR itu antara lain Adian Napitupulu dari PDIP; Taufiqulhadi dari NasDem; Inaz Nasrallah dari Hanura dan Arifin Hakim Toha dari PKB.