TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KOMISI Pemberantasan Korupsi mengatakan pihaknya hanya menyetujui draft revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang KPK dari mereka sendiri.
Plt Wakil Ketua Indriyanto Senoadji mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Pemerintah, KPK tidak sepakat draft revisi yang disusun Pemerintah atau DPR.
"KPK hanya setuju atas usulan beberapa poin dari KPK, bukan draft usul DPR/Pemerintah," kata Indriyanto saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Pemerintah, lanjut Indriyanto, sudah menyanggupi syarat yang diajukan KPK.
"Bahkan Pemerintah sudah sepakat hanya akan usul revisi atas draft usul yang diberikan KPK . Draft usul revisi dari KPK berbasis penguatan tanpa merubah eksistensi kewenangan KPK yang ada pada Undang-Undang KPK," tukas pakar hukum pidana itu.
Selain itu, Indriyanto menambahkan revisi tersebut dilakukan pada tahun 2016 mengingat tahun ini bukan waktu yang tepat dan tidak kondusif.
Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Jumat, pekan lalu. Hasil rapat disepakati revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK disetujui untuk diambil alih dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR.