News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Hanta Yuda: Sanksi Berat Jadi Siasat Kolega untuk Selamatkan Setya Novanto

Penulis: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri) dan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kanan) saat memimpin sidang etik putusan MKD di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (16/12/2015). Dalam pembacaan sikap masing-masing anggota MKD, mayoritas anggota Mahkamah menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik karena mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Freeport Indonesia bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memutuskan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam skandal “Papa Minta Saham” diskors, bertepatan waktu ibadah Salat Magrib, Rabu (16/12/2015).

Sidang akan dilanjutkan malam ini, untuk mendengar pandangan hakim MKD yang masih tersisa, guna melengkapi pandangan MKD terkait bobot pelanggaran etika Setya Novanto.

Pandangan yang sudah disampaikan para hakim sendiri, semua berkisar pada tuntutan sanksi sedang dan sanksi berat terhadap Setya Novanto.

Yang menarik perhatian dalam peradilan MKD kali ini, yakni perputaran arah yang diperagakan beberapa hakim MKD, khususnya yang selama ini dikenal sebagai kolega Setya Novanto.

Di luar dugaan, mereka yang selama ini getol membela Novanto ternyata kompak menyatakan Novanto bersalah.

Tak tanggung-tanggung, mereka justru menganggap pelanggaran etika Novanto tergolong pelanggaran berat, dan harus diusut lebih lanjut melalui panel DPR.

Sebaliknya, hakim-hakim MKD yang selama ini konsisten menyebut Setya Novanto bersalah, justru menuntut diterapkannya sanksi sedang.

Pengamat politik dari Pol-Tracking Indonesia Hanta Yuda menyebut turbulensi sikap para hakim MKD itu tak lepas dari rancangan siasat masing-masing kubu.

Sebagaimana diketahui, dalam proses peradilan etika terhadap ketua DPR, di MKD ada dua kubu, yakni kubu membela Setya Novanto serta kubu yang bersikap kritis terhadapnya.

“Jika keputusan akhir sidang MKD memutuskan Setya Novanto dijatuhi sanksi berat, maka prosesnya akan sangat panjang,” urai Hanta.

Keputusan itu, menurut Hanta, akan berlanjut pada perpanjangan sidang hingga dua atau tiga kali, yang akan memakan waktu sekitar tiga bulan.

Dengan pertimbangan itu, tak heran jika pihak yang selama ini bersikap lunak terhadap Setya Novanto justru memutuskan sanksi berat.

Tak lain dan tak bukan, tujuannya agar persidangan kali ini berakhir mengambang, dan dibentuk panel DPR untuk menindaklanjuti proses peradilan etika Setya Novanto.

Dengan hasil seperti itu, Setya Novanto tak perlu buru-buru menanggalkan jabatannya selaku ketua DPR.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini