News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Jokowi Diingatkan Istri Gus Dur Pimpin Pemberantasan Korupsi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tokoh lintas iman memberikan keterangan bersama menyikapi Revisi UU KPK yang masuk dalam Program Legislasi Nasional, Jakata, Kamis (4/2/2016). Para tokoh tersebut menolak revisi tersebut karena memuat unsur-unsur pelemahan KPK.

Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tokoh lintas iman mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk terus secara sungguh-sungguh memimpin pemberantasan korupsi.

Para tokoh tersebut mengingatkan Presiden tentang janjinya saat kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014 lalu.

Sinta Nuriyah Wahid yang juga istri almarhum Gus Dur mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini sebagai lembaga terdepan pemberantas korupsi, justru kembali hendak dilemahkan melalui Revisi Undang-Undang KPK.

"Saya ingin menyampaikan pesan khusus kepada Pak Jokowi agar betul-betul memperhatikan. Di samping janjinya untuk memberantas narkoba dan korupsi. Tapi sampai sekarang korupsi masih eksis dan bertengger," kata Sinta di Rumah Pergerakan Griya Gusdur, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Sinta mengingatkan agar Presiden yang terpilih karena dipilih rakyat untuk bertindak tegas memberantas korupsi.

"Presiden yang kita angkat bersama harus betindak dengan setegas-tegasnya untuk memberantas korupsi. Artinya untuk memimpin pemberantasan korupsi," kata dia.

Dalam pernyataan bersama tersebut, para tokoh sepakat meminta semua pihak agar menghentikan pelemahan dan kriminalisasi terhadap KPK.

"Pelemahan pemberantasan korupsi juga bisa dilihat dari upaya revisi UU KPK yang memasukkan empat poin revisi. Diantaranya pembentukan dewan pengawas, kewenangan SP3, penyadapan, dan kewenangan bagi KPK untuk mengangkat penyidik sendiri," kata Romo Johannes Hariyanto menambahkan.

Tidak lupa, para tokoh yang hadir juga menyerukan seluruh tokoh agama untuk terus menyuarakan gerakan memberantas korupsi untuk mewujudkan masyarakat dan pemerintahan yang bersih.

Pada kesempatan tersebut hadir antara lain Shinta Nuriyah Wahid dari agama Islam, KH Imam Aziz, Djohan Effendi (mengirimkan surat pernyataan), Romo Johannes Hariyanto dari agama Katolik, Pendeta Krise Gosal dari agama Protestan, Nyoman Udayana Sanging dari agama Hindu, Ben Rahal dari agama Sikh, dan Suprih Suhartono dari Kapribaden.

Sekadar informasi, Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi resmi masuk dalam program legislasi nasional tahun 2016.

KPK sendiri mengatakan lebih dari 90 persen isi draft Revisi tersebut pasal demi pasal untuk melemahkan KPK.

Keterangan gambar: Sejumlah tokoh lintas iman memberikan keterangan bersama menyikapi Revisi UU KPK yang masuk dalam Program Legislasi Nasional, Jakata, Kamis (4/2/2016). Para tokoh tersebut menolak revisi tersebut karena memuat unsur-unsur pelemahan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini