TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan yang menyebut Presiden Joko Widodo setuju dengan empat poin revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan reaksi.
Peneliti Centre For Strategic and International Studies (CSIS) J. Kristiadi menilai, Jokowi tak mungkin melakukan hal tersebut.
"Politik ada dua dimensi rasionalitas dan dimenasi intuisi. Intuisi saya dia (Jokowi) tidak akan menerima revisi KPK yang akan melemahkan KPK," katanya dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta, Minggu (14/2/2016).
Sebagai presiden terpilih, kata Kristiadi Jokowi dipastikan harus merawat kepercayaan rakyat.
"Rasionalitasnya, Pak Jokowi sekarang harus merawat kepercayaan publik, karena temannya Jokowi cuma rakyat. Partai-partai baru, tapi apa bisa dipercaya? Belum tentu," katanya.
Intuisi dirinya mengatakan, Presiden Jokowi tidak akan menerima jika ada revisi yang melemahkan KPK. "Supaya memperkuat iman, Jokowi harus kita dukung. Ini alasannya," kata Kristiadi.
Sebelumnya Luhut mengatakan Presiden Jokowi tetap berkukuh pada empat poin yang sempat diusulkan, yaitu mengenai surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pembentukan Dewan Pengawas KPK, penyadapan, dan penyidik independen. Ia mencontohkan, bila penyadapan harus meminta izin dari pengadilan, seperti keinginan DPR, pemerintah akan menarik diri.
"Kalau nanti keluar dari situ, misalnya ke pengadilan, nanti itu kan repot," ucapnya.
Mengenai penyadapan, Luhut mengatakan KPK tetap memiliki kewenangan menyadap. Menurut dia, KPK tidak perlu meminta izin kepada siapa pun ketika melakukan penyadapan, termasuk kepada Dewan Pengawas.
"Kalau dia mau nyadap, ya nyadap saja, yang penting ada mekanismenya penyadapan itu di internal mereka," katanya.