TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menungkapkan bila pihaknya tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama.
Lukman berharap kementerian dapat menyelesaikannya tahun ini. Sehingga di 2017 mendatang sudah bisa dibahas di DPR.
"Kami terus mendalami karena persoalannya tidak sederhana. Apalagi permasalahan agama punya sensitivitas sendiri," kata Lukman usai acara Kongres Nasional Beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).
Dijelaskan Lukman, secara umum poin-poin RUU tersebut nantinya akan membahas tentang bagaimana penganut keyakinan di luar enam agama yang sudah disahkan oleh Undang-Undang.
"Khususnya perlindungan terkait kehidupan keagamaan mereka," kata Lukman.
Selain itu, akan dibahas pula menyangkut paham-paham yang bertolak belakang dengan pokok ajaran yang dianut warga mayoritas.
Menurut Lukman, poinnya adalah bagaimana kepercayaan tersebut dapat didefinisikan.
Pasalnya sampai saat ini masih ada sebagian pihak yang menghendaki bahwa kepercayaan harus diakui sebagai bagian dari agama.
Sementara pihak dari penganut aliran kepercayaan tertentu ada yang mengatakan bahwa kepercayaan tak bisa dikaitkan dengan agama.
"Ini sedang kami cari titik temunya. Karena kepercayaan lokal di Indonesia banyak," imbuhnya.