TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta menertibkan semua aset milik badan usaha milik negara supaya tidak mudah berpindahtangan.
Kementerian BUMN sudah saatnya menerbitkan peraturan yang intinya mengatur tata cara pembenahan, pengamanan dan pengurusan aset milik BUMN.
Peraturan itu sekaligus penegasan bahwa setiap aset atau barang milik negara tidak dapat dipindahtangankan, baik dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Forum Komunikasi Pensiunan Pertamina Bersatu (FKPPB), Mochamad Sentot Sedayu Aji dan Fajri Yusuf Herman seusai mendaftarkan gugatan warga negara (citizen law suit) di PN Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
FKPPB sebagai tax payer atau pembayar pajak resah dengan kasus berpindahtangannya aset milik PT Pertamina, yaitu tanah seluas 10.153 M2 di Jalan Raya Bekasi Km 23 No 18 Jakarta Timur.
Padahal tujuan forum ini mempertahankan Pertamina sebagai aset bangsa dan menjaga Pertamina dari upaya yang merugikan oleh pihak lain.
Gugatan dilayangkan karena FKPPB menduga ada kelalaian pemerintah, dalam hal ini Menteri BUMN dan PT Pertamina atas pembenahan, pengamanan dan pengurusan aset milik PT Pertamina tersebut.
Diperkirakan, negara berpotensi dirugikan Rp 60.609.405.000. akibat kelalaian ini.
“Jadi, kami meminta pemerintah, yaitu Menteri BUMN mengeluarkan peraturan karena adanya permasalahan dalam kasus tanah tersebut, ini disebut sebagai permasalahan aquo,” kata Sentot.
Dikatakan, aset milik PT Pertamina berupa tanah tersebut diperoleh melalui pelepasan hak dari pihak ketiga kepada negara tahun 1974.
Namun aset itu telah beralih kepada pihak ketiga dengan kekuatan sebuah sertifikat hak milik, tanpa adanya alasan yang sah menurut ketentuan UU.
“Disini kami sesalkan sikap pemerintah khususnya Kementerian BUMN dan PT Pertamina yang terkesan membiarkan permasalahan ini, belum ada upaya hukum secara maksimal,” ujar Sentot.
FKPPB sudah melayangkan surat notifikasi atau somasi ke Menteri BUMN dan PT Pertamina 15 Desember 2015 dan 19 Januari 2016 tetapi kata Sentot jawabannya tidak memuaskan.
Karena jawaban dari PT Pertamina menyatakan telah melakukan berbagai upaya hukum atas permasalahan lahan tanah tersebut.
“Jawaban Pertamina tidak sesuai dengan fakta di lapangan, kami melihat belum ada upaya maksimal dari Pertamina, sehingga terpaksa kami menggugat ke pengadilan,” kata Fajri Yusuf Herman.
Menurut FKPPB, kata Sentot dan Fajri, PT Pertamina bisa saja menguasai secara riil aset yang sudah berpindahtangan itu, termasuk melakukan upaya hukum pidana, perdata dan tata usaha negara atas permasalahan aquo ini.
Meski demikian, Sentot mengimbau kepada pihak-pihak yang saat ini menguasai tanah itu untuk segera mengosongkannya.