News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

KPK Diultimatum Segera Tetapkan Mantan Wapres Boediono Sebagai Tersangka

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Boediono di rumah pribadinya di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (18/10/2014). (Tribunnews/Adiatmaputra Fajar)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam waktu tiga bulan.

Hal tersebut dilontarkan Boyamin dalam sidang putusan praperadilan terkait dugaan penghentian penyelidikan keterlibatan Boediono dalam kasus dugaan korupsi pengucuran dana ke Bank Century.

"Kalau dalam waktu tiga bulan tidak ada penetapan tersangka atas Boediono, saya akan kembali menggugat," kata Boyamin usai hakim praperadilan Martin Ponto Bidara membacakan putusan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).

Ulimatum itu dia ucapkan karena dalam putusan hakim Martin menyatakan gugatan atas dugaan penghentian penyidikan keterlibatan Boediono dalam dugaan korupsi Bank Century terlampau cepat.

Menurut hakim Martin, KPK baru menerima putusan kasasi yang menyebut Boediono bersalah bersama Budi Mulya, terpidana korupsi pengucuran dana ke Bank Century, pada 5 Januari 2016.

"Waktu itu belum genap satu bulan, terhitung dari pengajuan permohonan praperadilan pada 4 Februari 2016," kata hakim.

Gugatan praperadilan atas dugaan penghentian penyidikan keterlibatan Boediono pada korupsi Bank Century diajukan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, setelah mengetahui mantan Gubernur Bank Indonesia itu disebut turut bersalah dalam putusan kasasi yang diajukan Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan Moneter.

Boyamin Saiman yang menilai KPK menghentikan penyidikan atas keterlibatan Boediono, mengajukan praperadilan terhadap lembaga pimpinan Agus Raharjo.

Namun, gugatan tersebut ditolak hakim karena permohonan praperadilan terlalu cepat dan tidak ada bukti KPK melakukan penghentian penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini