Novanto sebelumnya tersangkut kasus "papa minta saham" dalam skandal permintaan saham PT Freeport Indonesia.
Dalam proses di Mahkamah Kehormatan Dewan, sebanyak sembilan anggota menyatakan Novanto terbukti melanggar kode etik kategori sedang dengan sanksi pencopotan dari Ketua DPR.
Adapun enam anggota MKD menyatakan Novanto melanggar kode etik kategori berat dan mengusulkan pembentukan panel. Namun, tak ada keputusan apa pun MKD terkait kasus tersebut.
Adapun terkait sangkaan pemufakatan jahat dalam kasus itu, Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengendapkannya dengan alasan belum cukup bukti.
Novanto juga terseret beberapa kasus yang ditangani KPK seperti asus PON Riau, kasus Akil Mochtar, dan e-KTP.
Namun, hingga kini tidak ada bukti keterlibatan Novanto dalam semua kasus tersebut.