TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro menegaskan bahwa pasti akan ada sanksi jika seorang petahana tidak dapat menjalankan kewajiban untuk cuti disaat masa kampanye.
"Tidak jalani kewajiban, pasti disanksi. Semua kan begitu," katanya di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/8/2016)
Dalam pasal 70 UU NO 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah serentak, disebutkan bahwa petahana diwajibkan untuk cuti selama tiga bulan di masa kampanye.
Namun begitu, KPU mengakui bahwa peraturan soal sanksi hingga saat ini belum diputuskan untuk dimasukkan dalam pasal di peraturan KPU.
"Sampai sekarang kami belum putuskan untuk memakai sanksi apa? Kalaupun memakai sanksi admisnistrasi, kan ada tingkatannya," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 'ogah' jika dipaksa harus mengambil cuti saat masih menjalani masa kampanye pada pilgub DKI 2017 mendatang.
Ia kini tengah menggugat Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2015.
Gubernur yang selalu mengeluarkan kalimat kontroversial itu menilai UU tersebut memaksanya untuk cuti berkampanye.
Ia berdalih, sebagai Gubernur dirinya harus mengawasi bawahannya di lingkungan Pemprov DKI.