Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal. Kejaksaan Agung mengaku belum mempersiapkan tim pengacara untuk membela Farizal terkait kasus dugaan suap penjualan gula.
"Tidak ada, sejauh ini belum ada. Saya katakan kalau yang salah itu salah. Kalian bisa lihat di kasus jaksa Jawa Barat dan Jateng, kita tidak pernah memberikan pembelaan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Prasetyo mengatakan status Farizal sebagai jaksa akan mengikuti aturan yang ada. Tahapannya mulai penonaktifan sampai pemberhentian. Namun, Prasetyo mempersilahkan Farizal mendapatkan tim advokasi dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)
"Paling tidak dia kan anggota tapi tidak berarti dengan Tim Advokasi itu akan mengarahkan yang hitam menjadi putih. Kalau hitam maka hitamlah, paling tdak hak-hak hukumnya terpenuhi," katanya.
Selain itu, Prasetyo meminta semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah. Meskipun, Farizal mengakui menerima uang tersebut.
"Mengenai jumlahnya yang benar tentunya yang diperoleh dalam penggalian keterangannya ya g dilakukan KPK. Karena waktu peemriksaan kita arahnya bukan semata-mata untuk itu, tetap apakah benar dia sudah melakukan perbuatan tercela atau tidak," jelasnya.