Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dua unit rumah milik tersangka gratifikasi dan pencucian uang, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Kedua rumah tersebut berada di Perumahan Royal Residence Blok A6 Nomor 12 dan Blok D3 nomor 8, Cakung, Jakarta Timur. Dua rumah tersebut masing-masing memilik dua lantai.
"Kemarin dilakukan penyitaan dua rumah itu berkaitan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi tersangka R (Rohadi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu rumah tersebut harganya adalah Rp 3 miliar. Itu artinya, kedua rumah tersebut nilainya adalah Rp 6 miliar.
Rohadi memang dikenal sebagai PNS kaya raya. Selain rumah, dia juga memiliki rumah sakit dan waterpark di Kabupaten Indramayu. Selain itu, dia juga memiliki usaha rental kapal untuk nelayan.
Kuasa hukum Rohadi, Hendra Heriansyah, mengatakan aset-aset tersebut dimiliki dari usaha Rohadi dan dibeli secara mengansur atau kredit.
Kasus tersebut adalah pengembangan dari kasus menerima hadiah Rp 200 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman. Bertha adalah pengacara terdakwa pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hadiah tersebut agar Saipul Jamil tidak divonis berat pada kasus percabulan terhadap remaja pria di bawah umur. Kini Rohadi menjadi terdakwa pada kasus tersebut.