TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo mengatur mengenai struktur keanggotaan satgas.
Diluar ketentuan yang mengatur keanggotaan, Perpres tentang Satgas Saber Pungli membolehkan kalangan akademisi atau tokoh masyarakat terlibat di dalamnya.
Pada Pasal 6 ayat (1) Perpres dimaksud, dijelaskan:
Untuk melaksanakan tugas Satgas Saber Pungli, Pengendali/ Penanggung jawab Satgas Saber Pungli dapat mengangkat kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai kebutuhan.
Ayat (2), Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur lain yang mempunyai keahlian di bidang pemberantasan pungutan.
Pada ayat (3), Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur kementerian/lembaga.
Mengenai keanggotaan, berdasarkan Pasal 5 Perpres dimaksud, Satgas Saber Pungli dikendalikan atau dibawah tanggung jawab Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Pada poin selanjutnya, Satgas Saber Pungli memiliki struktur Ketua Pelaksana yang posisinya diisi oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri,
Sementara Wakil Ketua Pelaksana I diisi oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Wakil Ketua Pelaksana II diisi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Mengenai keanggotaan, Satgas Saber Pungli terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara dan Polisi Militer TNI.