News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Pengamat Sebut Tuduhan Terhadap Jokowi Intervensi Kasus Ahok Gugur

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PDIP Charles Honoris (kiri) berbincang dengan pakar Keamanan Nasional Univerisitas Padjajaran (Unpad) Muradi (kanan).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuduhan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan intervensi dalam kasus dugaan penistaan agama gugur.

Hal tersebut seiring Polri menetapkan Basuki Tjahja Purnana (Ahok) sebagai tersangka kasus tersebut.

Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (PSPK) UNPAD, Bandung, Muradi menegaskan hal itu kepada Tribunnews.com, Rabu (16/11/2016).

"Karena penetapan Ahok sebagai tersangka adalah penegasan bahwa kasus tersebut tidak berkorelasi dengan kepentingan politik presiden, sebagaimana yang dituduhkan," ujar Muradi.

Menurutnya dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka memastikan proses hukum tetap berjalankan secara mandiri tanpa campur tangan kekuasaan.

Langkah Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama membuka sekat-sekat yang selama ini dianggap banyak pihak menjadi bola liar.

Penetapan Ahok sebagai tersangka menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum dapat lebih menjaga obyektivitasnya dalam penanganan kasus yang sensitif tersebut.

"Penegasan bahwa Polri tidak profesional gugur, karena Polri menekankan bahwa proses hukum atas kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok dilanjutkan pada langkah berikutnya," jelas Muradi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).

Ahok dijerat dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini