TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016), yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Brigjen TNI Teddy Hernayadi dalam kasus korupsi pengadaan alutsista.
Kemhan menilai, putusan hakim terhadap Teddy Hernayadi yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan pada 2010 hingga 2014 itu sudah tepat.
Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan, Marsekal Madya Hadi Tjahjanto mengatakan, vonis sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Brigjen Teddy Hernayadi.
Hakim menyebut, uang yang dikorupsi oleh Teddy Hernayadi mencapai 12 juta dollar Amerika Serikat.
Simak laporan tim Kompas TV dalam tayangan video di atas. (*)