TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikiritik karena minimnya penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Padahal, dalam hal penindakan korupi sesuai Pasal 75 UU Tindak Pemberantasan Korupsi, kasus korupsi dan TPPU harus sekaligus.
Baca: Eks Pansel Pimpinan KPK Kritik Penanganan Kasus Lama
Bekas Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yanti Garnasih mencatat KPK hanya menangani kasus korupai dan TPPU sekaligus hanya tiga perkara.
"Kan sangat kurang. Seperti yang lalu (pimpinan sebelumnya) kan tidak. Korupsi jalan langsung sama TPPU. Padahal penegakan korupsi bukan hanya orang dipenjara tapi bagaimana uang orang itu dirampas dan dikembalikan ke negara," kata Yenti Garnasih di KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Yenti mengaku kedatangannya bersama rombongan Pansel Capim KPK karena banyaknya kekecewaan terhadap KPK karena minimnya penindakan TPPU.
Dalam pertemuan sekitar satu jam dengan pimpinan KPK, Yenti dkk. langsung menyampaikan kritik tersebut.
Yenti Garnasih mengatakan pihaknya tidak mau dituding ikut berperan karena mereka lah yang menyeleksi Agus Rahardjo Cs sebelum diserahkan ke DPR RI.
"(Tanggapan pimpinan) Akan dilakukan," kata dia.