Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua DPD RI Irman Gusman akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/2/2016).
Irman Gusman telah bersiap dan sudah hadir di ruang sidang.
Sebelum sidang dimulai, Irman terlihat bercengkerama dengan beberapa tamu di dalam.
Baca: KPK Periksa Saksi Kasus Suap Penerbitan Paspor dan Calling Visa
Irman dalam persidangan sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Irman dinilai terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Irman Gusman selama tiga tahun.
Baca: KPK Periksa Menteri Yasonna Hari Ini
Selain pidana penjara, Jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Irman Gusman selama tiga tahun.
Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik kepada CV Semesta Berjaya.