TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait kicauan dosen ilmu komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando di media sosial.
Alasannya, ahli menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat membenarkan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail alasan dikeluarkannya SP3 itu.
"Iya, berdasarkan keterangan (tidak cukup bukti), kan kita ada ahli yang diperiksa," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status Ade sebagai tersangka kasus UU ITE. Namun, menurut Wahyu, peningkatan status itu tidak serta merta proses penyidikan dilanjutkan, karena polisi juga memeriksa sejumlah ahli yang kemudian menyatakan cuitan Ade tidak
mengandung unsur pidana.
"Ya enggak dong, kan ada beberapa pemeriksaan lagi setelah peningkatan itu. Ada pemeriksaan beberapa saksi ahli. Dari pemeriksaan itu ada keterangan tambahan yang kemudian tidak terpenuhi unsur, kemudian diperiksa lagi saksi ahli, kemudian jawabannya seperti itu (tidak memenuhi unsur pidana)," jelas Wahyu. (*)