Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku sudah melakukan evaluasi terhadap dua kader yang terseret kasus e-KTP.
Dua nama tersebut yakni Tamsil Linrung dan Jazuli Juwaini.
"Sudah, misal dari PKS disebut Pak Tamsil Linrung dan Pak Jazuli," kata Tifatul di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Tifatul mengatakan Jazuli tidak duduk di Komisi II saat kasus tersebut terjadi.
Tetapi dalam dakwaan kasus tersebut, Jazuli disebut menjabat ketua kelompok fraksi (Kapoksi) Komisi II.
"Bagaimana dia mau jadi kapoksi, dia bukan di Komisi II waktu pembahasan e-KTP. makanya harus diklarifikasi satu persatu. Kan sudah ada yang klarifikasi, Pak Jazuli," ujar Mantan Menkominfo itu.
Baca: Pakar Hukum: DPR Jangan Latah, Biarkan Penegak hukum Tangani Kasus e-KTP
Baca: Hembuskan Hak Angket e-KTP, Politikus PKS Nilai Fahri Hamzah Ingin Uji Nyali Partai Politik
Baca: Fahri Hamzah Jelaskan Alasan Usulkan Hak Angket e-KTP
Sedangkan Tamsil Linrung, kata Tifatul, belum sempat diklarifikasi karena dalam kondisi kurang sehat.
Tifatul menuturkan nama yang disebut dalam dakwaan tidak secara otomatis berstatus tersangka.
Ia menuturkan nama-nama tersebut harus diproses satu persatu serta adanya dua alat bukti.
"Jadi ini masih proses. Jadi enggak bisa juga otomatis yang disebut terdakwa semuanya pasti jadi terdakwa pula," kata Tifatul.
Mengenai adanya wacana melaporkan balik ke kepolisian terkait tudingan menerima uang kasus e-KTP, Tifatul menyerahkannya kepada individu yang bersangkutan.
"Menurut saya, jalankan proses. Kalaupun mau mengadukan balik, itu hak orang sebagai warga negara. Asal jangan main kekerasan saja," kata Tifatul.