Terkait penyebutan nama Amien Rais di sidang korupsi alat kesehatan, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyesalkan adanya upaya menuduh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah tersebut terlibat korupsi.
Dahnil mengatakan, upaya menuduh Amien ini muncul merujuk pada tuntutan yang dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Tipikor, Rabu lalu.
Padahal, kata Dahnil, sangat terang dan jelas tuntutan jaksa tak mengkualifikasikan peran Amien Rais sebagai aktor pelaku pidana karena dia hanya sebatas penerima aliran dana.
"Pak Amien Rais sudah mengakui benar dapat dana, sebatas donasi atau bantuan. Dana yang diberikan hanya berupa bantuan sukarela tanpa motif jahat," papar Dahnil dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/6/2017).
Apalagi, lanjut Dahnil, Amien juga mengakui menerima dana itu dari Soetrisno Bachir, yang memang dekat dan kerap membantu Amien.
Dahnil menilai wajar apabila Amien tak mempertanyakan asal usul dana tersebut.
Dalam tuntutan jaksa juga, lanjut dia, Amien Rais sama sekali tidak dikonstruksikan sebagaimana kategorisasi pelaku pidana yang disebut Pasal 55 dan 56 KUHP, yaitu turut melakukan, membantu melakukan, membujuk, atau melakukan.
"Namun sayangnya, (ada) politisasi dan pembusukan seolah Pak Amien Rais melakukan korupsi, bahkan berusaha dikait-kaitkan dengan organisasi yang pernah dipimpin beliau yakni Muhammadiyah," sesal Dahnil.
Menurut Dahnil, pembusukan ini dilakukan oleh para pembenci yang merasa terancam dengan sikap-sikap kritis Amien Rais selama ini.
Danil pun mengimbau agar upaya pembusukan ini dihentikan, karena Amien Rais tidak melakukan tindak pidana korupsi apalagi ada kaitannya dengan Muhammadiyah.
"Betapa tidak pantas penghakiman dialamatkan kepadanya dan stop upaya fitnah seolah Pak Amien Rais melakukan praktik korupsi," ucap Dahnil. (uci)