News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bersiaplah! Ini Dia Langkah Strategis Kemendikbud Perbaiki Sekolah Di Tahun Ajaran Baru

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Muhadjir menambahkan, kearifan lokal dan keanekaragaman yang ada pada masing-masing daerah akan menjadi sumber-sumber belajar yang menjadikan sekolah lebih beragam dan berwarna-warni.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengungkapkan bahwa penerapan PPK dengan 8 Jam Belajar dan 5 Hari Sekolah ini sifatnya tidak tunggal.

“Selain mandiri, sekolah juga didorong untuk bekerja sama dengan lembaga lain seperti diniyah atau lembaga pendidikan keagamaan, sanggar seni, gelanggang olahraga,” ujar Hamid.

Pelaksanaan hari sekolah akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah masing-masing.

Saat ini, menurut Hamid terdapat Sembilan kabupaten/kota yang mengajukan diri untuk melaksanakan program penguatan karakter dengan pola 5 Hari Sekolah.

“Saat ini terdapat Kota Malang, Kabupaten Siak, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bantaeng. Ada juga enam Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang sedang menyiapkan diri untuk melaksanakan program tersebut,” urainya.

Penerapan 5 Hari Sekolah bukan untuk menggantikan peran orangtua sebagai pendidik utama dan pertama anak-anak.

"Sabtu dan Minggu akan menjadi hari keluarga. Waktu berkualitas yang bisa digunakan untuk rekreasi dan membangun kedekatan antara anak dan orangtua," terang guru besar Universitas Negeri Malang tersebut.

Menjadikan Sekolah Sebagai Rumah Kedua

Setidaknya terdapat empat Permendikbud lain yang harus diketahui para pemangku kepentingan di bidang pendidikan dalam menyambut tahun ajaran baru agar dapat mewujudkan sekolah sebagai rumah kedua.

Pertama, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di dalamnya diatur mengenai ketentuan penggalangan dana oleh sekolah melalui komite sekolah.

Semangat gotong royong menjadi dasar pembentukan komite sekolah yang melibatkan berbagai unsur di masyarakat.

Komite diperbolehkan menggalang dana untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan atau pengembangan sarana prasarana yang bermuara pada terwujudnya pendidikan yang berkualitas di satuan pendidikan.

Penggalangan dana tersebut harus berbentuk bantuan atau sumbangan pendidikan, bukan pungutan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini