News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Pengacara Surati Jokowi Minta Hentikan Kasus Habib Rizieq, Begini Tanggapan Polri

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab

"Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Kapitra.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka.

Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Berita ini sudah dimuat Kompas.com dengan judul: Rizieq Surati Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan, Ini Komentar Polri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini