Setelah diamankan pria tersebut digeledah dan tidak ditemukan identitas pada dirinya. Lalu dilakukan pengecekan ke inafis, diidentifikasi diketahui namanya MR (32) warga Blitar.
Dari hasil penggeledahan terhadap MR, tidak ditemukan barang berbahaya namun ada dua KTP, dua bilah pisau dapur, satu cuter, beberapa paku bekas hingga uang koin.
Karena membawa senjata tajam, MR dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951. Pada penyidik, MR mengaku melompat pagar untuk mencari makan.
5. Rabu (28/6/2017) pukul 00.10 WITA, terjadi
penyerangan terhadap anggota Polri di Pos Penjagaan Polres Dompu.
Pelaku penyerangan, Ahmad Soalihin (34) warga Dusun Saka, Desa Manggeasi, Kab Dompu berhasil dibekuk dan diamankan di Polres Dompu.
Modus penyerangan yang dilakukan pelaku yakni menabrak anggota piket Polres Dompu menggunakan mobil dan meletuskan Airsofgun ke anggota piket.
Kronologi penyerangan bermula dari pelaku bersama isteri dan anaknya datang dari arah Bima menuju Kab Dompu.
Lalu pelaku menurunkan istrinya di Mata Air Madapangga Desa Ndano Kec Madapangga Kab Bima. Sementara sang anak dibawa pelaku menggunakan mobil Avanza Hitam DR 1655 YZ dengan tujuan ingin membunuh anak kandungnya.
Istri pelaku lalu menelpon kakak pelaku yang adalah anggota di Polres Dompu dengan maksud agar sang kakak mencegah niatan pelaku untuk
membunuh anak kandungnya.
Kakak pelaku dan keluarga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Piket Penjagaan Mapolres Dompu.
Tiba-tiba pelaku bersama anak kandungnya tiba di Polres Dompu menggunakan mobil dan mengarahkan mobilnya ke samping Pos Penjagaan sambil berkata kasar.
Selang beberapa lama, pelaku memundurkan mobilnya di depan Sat Lantas Polres Dompu dengan kecepatan tinggi dan berniat menabrakkan mobil ke anggota piket Penjagaan Mapolres Dompu.
Namun pelaku berubah pikiran, malah menghentikan mobilnya di depan Tugu Mapolres Dompu. Kemudian dia keluar dari mobil, mengancam menodongkan airsoftgun ke arah anggota piket Pos Penjagaan.
Pelaku meletuskan senjata airsoftgun ke arah anggota pos penjagaan Mapolres Dompu sebanyak satu kali.