Kementerian Ketenagakerjaan memberikan Anugerah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada sejumlah gubernur dan perusahaan. Anugerah yang diberikan tiap tahun tersebut merupakan usaha untuk mengajak perusahaan dan kepala daerah meningkatkan upaya keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
“Salah satu indikator dalam pembangunan ketenagakerjaan adalah peningkatan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pelaksanaan K3 yang baik akan meningkatkan produktivitas kerja," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan pada acara K3 Award di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Program K3, lanjut Hanif, tak hanya terkait upaya melindungi pekerja dari kecelakaan saat bekerja, namun juga mengurangi terjadinya penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan.
Penganugerahan K3 Tahun 2017 ini terdiri dari beberapa kategori, seperti Pembinaan K3, nihil kecelakaan kerja, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja, serta pemeduli P2HIV-AIDS di tempat kerja.
Pada tahun ini, penghargaan pembina K3 diberikan kepada 17 gubernur yang dinilai berhasil membina kalangan industri menerapkan K3.
Mereka adalah wilayah Jawa Timur, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Riau, Nangroe Aceh Darussalam dan Daerah Istimewa Jogyakarta.
Kategori nihil kecelakaan kerja (zero accident) diberikan kepada 901 perusahaan, termasuk kategori SMK3 diberikan kepada 1220 perusahaan.
Sebanyak 102 perusahaan menerima penghargaan kategori pencegahan HIV - AIDS di tempat kerja. Adapun pada kategori penanggulangan HIV - AIDS di tempat kerja adalah dua karyawan PT. Pertamina (Persero) RU IV Cilacap.
Anugerah yang diselenggarakan sejak 1984 ini hingga sekarang telah memberikan penghargaan kepada 8.200 perusahaan dalam kategori kecelakaan nihil.
Faktanya, dari tahun ke tahun, insiden kecelakaan kerja terus menurun. Merujuk data BPJS Ketenagakerjaan, tahun 2016, angka kecelakaan kerja mencapai 105.182 kasus atau mengalami penurunan sebanyak 4,6 persen jika dibandingkan tahun 2015 sebanyak 110.285 kasus. (*)