Grup Permai adalah perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan oleh Nazaruddin.
"Maksudnya setiap dapat proyek. Ini kan Wisma Atlet ini kan projek yang kesekian kalinya yang dikasih sama Permai ke DGI, Yang Mulia," kata dia.
Ketika hakim kemudian mengonformasi lagi mengenai kehadiran Sandiaga Uno tersebut, Nazaruddin tidak menjawab secara pasti.
Baca: Sandiaga Uno Mengaku Tahu PT DGI Tersangkut Korupsi dari Berita Media
"Waktu di Ritz Carlton saya lupa-lupa ingat Yang Mulia," kata dia.
Nazaruddin sendiri menyebutkan PT DGI adalah milik Sandiaga Uno karena mempunyai saham mayoritas.
Nazaruddin mengaku mendapat keterangan tersebut dari Dudung Purwadi.
Sandiaga dalam kesaksiannya sebelumnya mengatakan dia pernah menjadi komisaris di perusahaan tersebut.
Sandiaga, yang terpilih menjadi wakil gubernur DKI Jakarta 2017-2022 kemudian mengundurka diri karena terjun ke dunia politik.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) (1999-2012) Dudung Purwadi bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin dan Made Meregawa didakwa memperkaya PT DGI pada tahun 2009 senilai Rp 6.780.551.865 dan pada tahun 2010 sebesar Rp 17.998.051.740.
Dudung juga didakwa memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasinya yang di bawah kendalinya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10.290.994.000 terkait proyek pengaturan pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010 dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan (rekanan).
Perbuatan Dudung Purwadi, Nazaruddin dan Made Meregawa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 25.953.784.580.
TRIBUNNEWS.COM/Eri Komar Sinaga