Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Batubara, Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnaen kini berstatus tersangka penerima suap terkait beberapa proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Batubara tahun 2017.
Dalam perkara ini, OK Arya diduga menerima suap dari dua kontraktor yakni Maringan Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang.
Baca: Basaria Panjaitan: Kita Tidak Ingin Semua Bupati Pindah Kantor di KPK
Suap terkait proyek pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan PT Gunung Mega Jaya.
Kemudian suap terkait proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT Tombang serta proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.
Dari tiga proyek tersebut, OK Arya dijanjikan menerima fee sebesar Rp 4,4 miliar dengan rincian Rp 4 miliar dari Maringan untuk proyek Jembatan Sentang dan Jembatan Sei Magung.
Baca: OTT KPK di Batubara Terkait Fee Pengurusan Sejumlah Proyek
Serta Rp 400 juta dari Syaiful terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menuturkan uang suap yang diterima OK Arya ditampung di rekening milik Sujendi Tarsono, seorang bos dealer mobil di daerah Petisah, Kota Medan.
Peran Sujendi Tarsono yang juga tersangka di kasus ini yaitu, menyiapkan uang yang dibutuhkan OK Arya untuk keperluan OK Karya maupun diberikan ke pihak manapun.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Batubara Tersangka Suap Proyek Infrastruktur
"Semua dana korupsi disetorkan ke STR (Sujendi Tarsono). Pada saat tertentu Bupati OKA (OK Arya Zulkarnaen) membutuhkan uang, dia telepon ke STR kemudian diberikan," ungkap Basaria, Kamis (14/9/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui dalam kasus ini selain menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA) sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Batubara Helman Hendardi (HH), Sujendi Tarsono (STR) selaku pihak swasta dan kontraktor proyek Syaiful Azhar (SAZ) dan Maringan Situmorang (MAS).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara dan sejumlah pihak lainnya, tim mengamankan uang sebesar Rp346 juta, diduga fee proyek untuk OK Arya.
Selain melakukan OTT, guna kepentingan penyidikan, tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan seperti rumah dinas Bupati Batubara, rumah tersangka kontraktor Maringan Situmorang (MAS), dan kantor atau dealer mobil milik Sujendi Tarsono (STR) selaku pihak swasta.
Selanjutnya sebagai pihak diduga pemberi Maringa dan Syaiful disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, sebagai pihak diduga penerima OK Arya, Sujendi dan Helma disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.