Uang Rp 1,152 tersebut diduga sisa dari total dana Rp1,5 miliar yang ditransfer oleh PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya.
Total uang Rp 1,5 miliar tersebut diduga suap dari kedua perusahaan tersebut untuk Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi untuk memuluskan izin Amdal pembangunan pusat ritel Transmart pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal kota Cilegon tahun 2017.
Modusnya, dana dikirim dalam bentuk dana CSR ke klub sepakbola Cilegon United FC. Diketahui, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menjadi pimpinan pengurus Cilegon United FC.
Dari 11 orang yang diamankan tim KPK, lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pemberi dan penerima suap.
Pihak yang diduga sebagai penerima, yakni Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira; dan seorang swasta, Hendry.
Dan diduga sebagai pemberi yakni, Project Manager PT Brantas Adipraya, Bayu Dwinanto Utomo dan Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro.
Pihak KPK juga menetapkan Dirut PT KIEC, Tubagus Dony Sugimukti, sebagai tersangka karena diduga terlibat sebagai pemberi suap.
Tubagus Dony Sugimukti yang dikabarkan tengah berada di Yogyakarta diminta untuk segera menyerahkan diri ke pihak KPK.