Proses penetapan tersangka hingga penahanan pada Miryam berlangsung dramatis.
Karena Miryam sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga penangkapannya dibantu oleh Polri, dalam hal ini Polda Metro Jaya.
Siti Masitha
Perempuan keempat yang menjadi tersangka di KPK ialah Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno (SMS) yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa 29 Agustus 2017 terkait kasus suap pengelolaan dana jasa kesehatan RSUD Kardinah Tegal.
Di kasus ini, selain Siti penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur Keuangan RSUD kardinah, Cahyo Supardi.
Dari tiga tersangka, baru Cahyo yang kasusnya sudah disidangka di Pengadilan Tipikor Semarang.
Menyusul Siti dan Amir Mirza berkasnya sudah lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Diperkirakan, tahun depan, Siti dan Amir Mirza akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
‎Sambil menunggu waktu sidang, Siti ditahan di Lapas kelas II Bulu Semarang kemudian Amir Mirza ditahan di Lapas Gedung Pane, Semarang.
Tidak hanya di kasus suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah, Siti dan Amir Mirza juga tersangka di kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal tahun anggaran 2017.
Bahkan penyidik mensinyalir, Siti menerima setoran uang bulanan dari masing-masing Kepala Dinas.
Total uang suap selama tujuh bulan senilai Rp 5,1 miliar diduga digunakan untuk modal Siti dan Amir Mirza maju dalam Pilkada Tegal 2018.
Hakim Dewi Suryana
Kelima, ada hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana yang menjadi tersangka suap pengurusan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Wilson.
Dewi ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (6/9/2017).
Bersama Dewi, KPK juga menetapkan status tersangka pada Hendra Kurniawan, panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu dan Syuhadatul, keluarga dari terdakwa Wilson.