News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Penjualan Kondensat, Bareskrim Klaim Selamatkan Uang Negara Hingga Rp 32 Triliun

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya (kiri) bersama Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Suhaedi memberikan keterangan mengenai pengungkapan uang palsu di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017). Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil melakukan Pengungkapan uang palsu dengan barang bukti sebanyak 1500 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 serta mengamankan lima orang tersangka. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan bahwa berkas kasus ini dinyatakan lengkap setelah melalui proses penelitian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Alhamdulilah, hasil penelitian tim peneliti berkas perkara yang sering disebut kondensat ini bisa dinyatakan P21 “ ujar Adi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018).

Seperti diketahui, kasus ini sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun.

Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.

Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.

Namun yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini