Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa kasus suap perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.
Sidang kasus beragendakan pembacaan vonis ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/3/2018).
Baca: Sidang Lanjutan Kasus First Travel: Andika Surachman Asyik Emut Permen, Kiki 5 Kali Menguap
Vonis hakim, lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Sebelumnya, Tarmizi yang juga mantan Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/2/2018) lalu.
Selain tuntutan 6 tahun penjara, Tarmizi juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasusnya karena menerima suap terkait kasus perdata.
Baca: Fadli Zon Laporkan Sekjen PSI ke Bareskrim Polri
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara berlanjut. Kedua menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Ketiga, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti biaya perkara Rp 7500 dan tetap dilakukan penahanan," tambah Ni Made Sudani.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Tarmizi bertentangan dengan semangat pemerintah dan masyarakat untuk memberantas korupsi.
Baca: Pengakuan Pria Pelempar Rokok Kepada Orang Utan Penghuni Kebun Binatang Bandung
Tarmizi juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bebas korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni Tarmizi mengakui perbuatan, menyesali perbuatan.