News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

10 Fakta tentang Rekayasa Medis yang Dilakukan Setya Novanto

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa merintangi penyidikan KPK Fredrich Yunadi usai mendengarkan keterangan saksi Kepala IGD RS Medika Permata Hijau, dr Michael Chia Cahaya di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018). dr Michael Chia Cahaya menolak permintaan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang memintanya mendiagnosa Novanto mengalami kecelakaan. Permintaan Fredrich disebut menyalahi kode etik profesi dokter karena orang yang diagnosa tidak ada. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menghadirkan saksi-saksi. Beberapa di antaranya merupakan rekan Bimanesh sesama dokter dan perawat di RS Medika Permata Hijau.

Baca: 7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Mencukur Bulu Kaki

Satu per satu, kasus dugaan menghalangi penyidikan dengan modus merekayasa data medis Setya Novanto pun terungkap.

Berikut 10 poin keterangan saksi soal upaya merekayasa data medis Setya Novanto:

1. Setya Novanto kecelakaan, tapi dirawat dokter spesialis ginjal

Pada 16 November 2017, Fredrich Yunadi pernah meminta agar dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) membuat diagnosa luka akibat kecelakaan terhadap kliennya, Setya Novanto.

Namun, pada kenyataannya Bimanesh yang merawat Novanto merupakan dokter spesialis penyakit dalam konsultan ginjal dan hipertensi. Hal itu dikatakan dokter Alia saat bersaksi di Pengadilan Tipiko Jakarta, Senin (26/3/2018).

2. Pihak rumah sakit kaget dan tak nyaman gara-gara Setya Novanto

Dokter Alia menerangkan bahwa pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau merasa kaget atas kasus yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto di rumah sakit tersebut.

Dokter dan manajemen rumah sakit merasa tidak nyaman atas kasus dugaan menghalangi penyidikan yang melibatkan dokter Bimanesh Sutarjo.

3. Dilarang menghubungi direktur rumah sakit

Dalam persidangan, dokter Alia mengaku pernah dilarang oleh terdakwa, yakni dokter Bimanesh Sutarjo, agar tidak memberitahu pimpinan rumah sakit mengenai masuknya pasien atas nama Setya Novanto.

Pimpinan yang dimaksud adalah Direktur RS Medika Permata Hijau, Hafil Budianto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini