TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5/2018).
Dalam sidang tersebut, Andika dan istrinnya Anniesa Hasibuan dituntut maksimal dengan hukuman 20 tahun penjara dan masing-masing membayar denda Rp 10 miliar.
Sementara Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar.
Baca: Korban Tak Terima Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara, Maunya Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Andika dan istrinya dengan pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Kiki Hasibuan didakwa dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tribunnews.com merangkum sejumlah fakta terkait sidang tuntutan bos First Travel tersebut.
Andika masih bisa tegakan kepala
Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga bos First Travel dimulai pukul 14.50 WIB di ruang sidang satu Cakra, Pengadilan Negeri Depok.
Pantauan TribunJakarta.com, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, Kiki Hasibuan memasuki ruang sidang pukul 14.47 WIB.
Baca: Jaksa Tuntut Seluruh Uang Dan Aset First Travel yang Berhasil Disita Dikembalikan Kepada Para Korban
Hakim ketua sidang pun sempat menanyakan kesiapan ketiga bos First Travel itu dalam menghadapi sidang tuntutan.
"Apakah sudah siap," tanya hakim ketua sidang kepada terdakwa, Cilodong, Depok, Senin (7/5/2018).
Pertanyaan tersebut lantas dijawab Andika.