News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Transportasi Online

Pengemudi Ojek Daring Sarankan Pemerintah Buat Aturan Terpisah Khusus Untuk Ojek Daring

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ojek online

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditolaknya gugatan pada pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang di lakukan sejumlah orang yang berprofesi tukang ojek daring, menuai berbagai komentar dari para pengemudinya.

Ricky Kurniawan (23) salah satunya.

Pengemudi ojek daring yang bernaung di Grab ini setuju dengan apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Baca: Anies Baswedan Lepas Kepulangan PM Malaysia Mahathir

Dengan catatan, pemerintah harus mengeluarkan regulasi terpisah mengatur kehadiran fenomena ojek daring di masyarakat.

"Motor jelas bukan bagian dari transportasi umum, tapi fenomena ojek daring ini yang bikin pemerintah dilema. Mau sesuai UU yang udah ada atau mau bikin peraturan baru, gitu," kata pengemudi Grab, Ricky ditemui usai salat Jumat di kawasan Ciledug, Tangerang, Jumat (29/6/2018).

Ricky menilai, pemerintah seharusnya membuat payung hukum tersendiri untuk pengaturan regulasi ojek daring tersebut.

Baca: Relawan Ahok Pastikan Tak Datangi Mako Brimob di Hari Ultah Ahok

Ia menyebut, UU LLAJ sudah jelas menyatakan bahwa motor bukan termasuk bentuk transportasi.

Pria yang masih berstatus mahasiswa semester 8 fakultas hukum di Universitas Esa Unggul itu, juga mengungkapkan keheranannya yang mengesankan pemerintah kaget dengan adanya fenomena baru berbentuk ojek daring ini.

"Ojek biasa, becak, bemo kan nggak pernah di ributin. Kenapa pas ojek daring kena ribut? Padahal undang-undang angkutan jalan raya udah jelas, motor bukan termasuk bentuk transportasi," ujarnya.

Baca: Mahathir Ajak Jokowi Bangun Proyek Mobil Malaysia-Indonesia Untuk Pasar ASEAN

Kritikan terhadap peraturan menteri perhubungan tentang transportasi online terkait uji KIR dinilai tidak diperlukan, karena telah ada service bulanan untuk jenis mobil pribadi mereka.

"Menurut saya, Permenhub tentang transportasi online masalah uji KIR dan lain-lain itu nggak perlu, karena ada service bulanan buat mobil pribadi," kata Ricky.

Hal tersebut juga disebabkan dari kalang kabutnya pemerintah akibat permintaan kelompok taksi konvensional yang meminta kesetaraan dengan taksi daring.

"Jadinya pemerintah meng-iya-kan, agar situasi kondusif," imbuhnya.

Ricky yang tinggal menunggu wisuda kelulusannya itu mengatakan, menjadi pengemudi ojek daring merupakan keisengannya memanfaatkan waktu luang.

Walaupun bukan sebagai mata pencaharian utama, Ricky menuturkan menjadi pengemudi ojek daring memiliki bonus mengenal karakteristik berbagai macam orang yang ditemui.

"Langkah mudahnya buat kenal karakteristik orang. Karena ojek daring paling simple, dan duitnya buat tambahan jajan aja sih," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini