News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Dua Kali Mangkir, Tamsil Linrung Sebut Tak Kenal Dua Tersangka Kasus e-KTP

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Tamsil Linrung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Tamsil Linrung, akhirnya datang ke KPK setelah dua kali mangkir dari pemanggilan sebelumnya.

Tamsil akui dirinya tidak mengenal tersangka Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Mesagung (MOM), terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Ditanya tentang keponakan pak Setya, tidak kenal, tidak pernah berinteraksi. Made Oka, itu juga tidak kenal," ujar Tamsil usai jalani pemeriksaan terkait dirinya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).

Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu juga menjelaskan tentang peran Banggar DPR dalam proyek e-KTP.

Menurutnya saat itu Banggar DPR hanya mengecek detail teknis proses proyek e-KTP.

"Di badan anggaran itu hanya kompilasi. Apabila neracanya sesuai itu bisa diberikan persetujuan. Tapi kalau pemerintah mengatakan tidak ada anggaran, misalnya harus ditambah dalam bentuk pinjaman, nah itu biasanya banggar menolak," ucap Tamsil.

Diberitakan sebelumnya, IHP yang merupakan keponakan Setya Novanto telah ditetapkan bersama MOM, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018 lalu.

IHP diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP.

IHP diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari - 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan MOM adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

MOM melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

MOM juga diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP.

Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini