News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wajah Istri Bupati Nonaktif Lampung Tengah Terus Tertunduk di Persidangan Sang Suami

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah yang juga Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto ini diambil pada Senin (21/5/2018).

Mendengar hal itu, baik kuasa hukum dan jaksa serta Mustafa yang sudah di dalam ruangan, menyepakati keputusan hakim. Serta meminta agar sidang putusan kembali digelar dalam waktu dekat.

"Baik. Sidang kami tunda hingga Senin 23 Juli 2018 sore. Sepakat semua ya?" tanya dia kembali seraya disambut anggukan kepala kuasa hukum dan jaksa.

Puluhan pendukung yang sudah berada di dalam ruang sidang, sontak menyoraki keputusan hakim. Namun, tidak lama, akhirnya mereka keluar dan berjanji akan datang pada sidang berikutnya.

"Kami akan datang lagi minggu depan. Untuk memberikan semangat kepada Pak Bupati," ujar salah satu diantara mereka.

Oleh jaksa KPK, Mustafa yang setia menggunakan kemeja putih berikut peci hitam ini dituntut pidana 4,6 tahun penjara. Tidak hanya itu, dia juga diminta membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Mustafa terbukti menyuap anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) sejumlah Rp 9,6 miliar. Penyuapan dilakukan bersama dengan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman.

Pemberian uang secara berharap ke anggota DPRD dimaksudkan agar anggota DPRD memberikan persetujuan dan pernyataan rencana pinjaman daerah Lamteng ke PT Sarana muti Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Mustafa‎ telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," kata jaksa KPK, M Asri Irwan pada sidang tuntutan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan ialah perbuatan Mustafa tidak mendukung pemerintah yang giat memberantas korupsi.

Mustafa juga dinilai telah menciderai birokrasi pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Termasuk Mustafa selaku ‎bupati tidak memberikan contoh yang baik.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," lanjut jaksa M Asri Irwan.

Tidak hanya pidana penjara dan denda, Mustafa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.Dia tidak mendapatkan hak dipilih atau memilih selama empat tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana.

Mustafa dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(ryo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini