TRIBUNNEWS.COM - DPC Partai Demokrat Kota Surabaya turut menanggapi adanya putusan MA yang membolehkan eks koruptor boleh mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
Meski sudah menjadi putusan MA dan inkrah, namun sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bappilu Partai Demokrat Kota Surabaya Herlina Harsono Nyoto, caleg mantan koruptor tetap harus diberikan perlakuan khusus.
"Memang sejauh ini di kota Surabaya, maupun di internal Demokrat untuk caleg tidak ada yang mantan terpidana korupsi, tapi kalau ini memang sudah putusan MA, maka pasti sudah penih pertimbangan,"
Menurut saya tetap harus ada perlakuan khusus," kata Herlina, saat diwawancarai Surya di kantor DPC Partai Demokrat Surabaya, Minggu (16/9/2018).
Ia ingin agar KPU memberikan catatan khusus pada para caleg yang dulunya pernah melakukan tindakan korupsi dan terpidana.
Baca halaman selanjutnya >>>>>