Atas 3 proposal daerah dimaksud, Amin Santono mengirimkan data proposal ke Sukiman selaku Koordinator Badan Anggaran di Komisi XI yang tugasnya menampung seluruh usulan dari Komisi XI selaku Mitra dari Kemenkeu sebagai pengusul anggaran melalui percakapan Whatssap.
Pada intinya, Amin Santono mengusulkan Kab OKU sebesar Rp 40 miliar untuk bidang jalan dan lingkungan, Kota Tual Rp 69 miliar untuk bidang jalan dan jembatan setra Kab Lampung Tengah Rp 37,5 miliar untuk jalan dan jembatan, disetujui oleh Sukiman.
Selain ke Sukiman, Amin Santono juga menginformasikan 3 proposal ke Suherlan, Tenaga Ahli Fraksi PAN yang juga tenaga ahli dari Sukiman. Lanjut Amin Santono menemui Yaya Purnomo agar mengurus tiga proposal tersebut.
Akhirnya keluar Perpres no 107 tahun 2017 tertanggal 30 November 2017, yang mengatur tentang rincian APBN TA 2018. Dalam Perpres ada keterangan untuk Kab OKU mendapat DAK alokasi Rp 29 miliar, Kab Lampung Tengah Rp 79 miliar dan Kota Tual Rp 29 miliar.
Bahkan Kab Lampung Tengah juga berhasil mendapatkan anggaran DID untuk bidang keseharan Rp 8,5 miliar. Setelah anggaran turun, beberapa daerah menolak memberikan komitmen fee.
"Untuk Lampung Tengah, Mustafa selaku Bupati melalui Taufik Rahman memberikan komitmen fee Rp 3,1 miliar," tambah jaksa Riniyati.