Alasannya, bukan tidak mungkin hal serupa juga dilakukan oleh perusahaan sawit lainnya.
"Kalau yang penerapannya bermasalah, ya cabut izinnya langsung. Penegak hukum dan pemerintah daerah harus berani dari korporasi kecil dan besar di Kalimantan Tengah," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 4 anggota DPRD Kalteng sebagai tersangka suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit.
Baca: Stadion Gelora Delta Sidoarjo Dipenuhi Ribuan Jemaah Istighosah Kubro
Empat angota DPRD yang menjadi tersangka tersebut di antaranya, Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.
Selain itu, KPK menetapkan tersangka para pemberi suap yakni, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT Smart (Sinar Agro Resources and Technology), CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Keempat anggota DPRD diduga menerima duit Rp 240 juta dari penyuap.
Para anggota DPRD Kalteng penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (amriyono/tribunnews)