Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CEO Lippo Group, James Riady koperatif memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi di kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan properti Meikarta di Cikarang, Kab Bekasi, Selasa (30/10/2018) pagi.
Pantauan di lapangan, James Riady tiba di lobi KPK pukul 09.34 WIB. Dia tampak santai masuk ke ruang pemeriksaan. Pria berkaca mata ini menggunakan busana casual kemeja biru dipadu jas.
Oleh penyidik, James Riady akan diperiksa sebagai saksi untuk 9 tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan properti Meikarta di Cikarang, Kab Bekasi.
Sebelum memeriksa James Riady, penyidik KPK telah memeriksa 34 saksi yang berasal dari Lippo baik petinggi maupun pegawai keuangan di Lippo. Selain itu turut diperiksa pula pihak Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada para saksi, penyidik menggali tiga hal penting. Pertama bagaimana proses penyusunan izin dan rencana sejak awal proyek Meikarta. Kedua rekomendasi dari Pemprov seperti apa.
Baca: Parpol Bantu KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pemilu 2019
"Yang ketiga asal usul uang yang diduga sebagai suap dalam kasus ini. Tentu itu juga jadi perhatian KPK untuk melihat apakah sumber uang itu pribadi atau korporasi atau bagaimana mekanismenya. Itu bagian penting dari penyidikan," tambah Febri.
Seperti diketahui Proyek Meikarta adalah proyek milik perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Masih terkait kasus ini, penyidik KPK pernah menggeledah rumah pribadi James Riady guna menemukan bukti terkait perkara yang diawali dari Operasi senyap tersebut.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.