Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Agung RI menahan mantan Jaksa bernama Ngalimun dan Chuck Suryosumpeno pada Rabu (14/11/2018).
Baca: Sempat Takut-takuti Orang, Pria Meninggal Digigit Ular yang Diletakkan di Lehernya
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menyatakan, penahanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan.
“Tersangka Chuk Suryosumpeno sama Ngalimun kita lakukan penahanan sebagai tindak lanjut proses penyidikan atas usul pendapat dari tim untuk dilakukan penahanan. Kalau ditanya alasannya ada unsur subyektif dan obyektif terpenuhi, sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan,” ujar Adi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (14/11/2018) malam.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menyatakan, penahanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan.
“Tersangka Chuk Suryosumpeno sama Ngalimun kita lakukan penahanan sebagai tindak lanjut proses penyidikan atas usul pendapat dari tim untuk dilakukan penahanan. Kalau ditanya alasannya ada unsur subyektif dan obyektif terpenuhi, sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan,” ujar Adi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (14/11/2018) malam.
Adi menegaskan, dalam melakukan penahanan tersebut telah melalui prosedur dan untuk menegakkan hukum.
“Kami tegaskan, kami menegakkan hukum dan siapa saja harus taat tunduk pada hukum. Jadi kami pun tidak boleh membedakan penegakannnya. Tolong agak dewasa sedikit jangan di dramatisir biasa aja deh,” tutur Adi.
Adi menjelaskan, untuk tersangka Chuck Suryosumpeno akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sementara tersangka Ngalimun ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.