Putusan itu memerintahkan KPU mencabut DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Namun, sampai saat ini, Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengaku belum menerima surat undangan dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Sampai saat imi kami belum menerima surat undangan atau panggilan dari pihak Mabes Polri terkait pak OSO. Kami menunggu dan mencermati setiap saat dinamika yang terjadi terkait hal tersebut," kata Wahyu.
Selain dilaporkan ke Bareskrim Polri, pihak OSO juga mengajukan dua laporan kepada Bawaslu RI. Laporan pertama dari Dodi S. Abdul Kadir, penasihat hukum OSO melaporkan komisioner KPU RI pada 18 Desember 2018. Pokok laporan terkait KPU RI menerbitkan surat Nomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018, perihal pengunduran diri sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.
Baca: Nataru 2018, Menhub Budi Periksa Langsung Kondisi Lalu Lintas dan Kelaikan Bus Pariwisata
Dalam laporan pertama, penerbitan surat KPU oleh pelapor diduga sebagai pelanggaran hak administratif Pemilu.
Sedangkan, laporan kedua dari Firman Kadir penasihat hukum OSO melaporkan komisioner KPU RI pada 18 Desember 2018. Pokok laporan terkait KPU RI menerbitkan surat Nomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018, perihal pengunduran diri sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.
Untuk laporan kedua, komisioner KPU RI dinilai tidak mau melaksanakan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan permohonan OSO.
Wahyu menambahkan, pihaknya menghormati semua pihak yang mengambil langkah hukum.
"Memang menjadi hak setiap warga negara untuk menempuh upaya-upaya hukum," tambahnya.