Meski demikian, hal tersebut belum pernah dilakukan sebelumnya.
"Kelihatannya memang penegak hukum kita tidak terlalu berani untuk kemudian menggunakan ide saya tadi, medeplichtige atau medepleger, turut serta atau perbantuan," tutur Eva.
Selaras dengan Eva, Imam berpandangan, dalam fenomena prostitusi online yang melibatkan artis, orang-orang yang mencari uang bisa menjadi korban sekaligus menjadi pelaku.
"Orang-orang yang memperjualbelikan kenikmatan, memperjualbelikan seks, memperjualbelikan hubungan seperti ini, menjadi bagian komoditi, maka dia bisa saja mencari sasaran artis-artis tertentu yang memang bersedia atau mau menjual dirinya untuk hal-hal seperti itu," tuturnya.
Prostitusi jarang dipandang sebagai kasus perdagangan manusia
Menurut Eva, Indonesia memiliki ketentuan Undang-undang yang lebih tajam untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku prostitusi.
"Yaitu undang-undang tentang pemberantasan perdagangan orang. Jadi, kalau kita mengacu pada UU itu, memperdagangkan perempuan untuk tujuan eksploitasi seksual, itu ancamannya jauh lebih tinggi," paparnya.
Ancaman hukuman bagi pelaku perdagangan manusia (human trafficking) adalah 15 tahun penjara. Sementara berdasarkan Pasal 296 KUHP, pelaku diancam hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Praktik prostitusi di Indonesia kerap kali masih dianggap sebagai praktik kejahatan jalanan biasa (street crime). Alasannya, istilah human trafficking lebih sering diasosiasikan dalam konteks besar, seperti perdagangan manusia lintas negara.
"Padahal dalam konteks lokal kita juga ada, itu bisa saja, dan jauh ancamannya lebih besar," tutur Eva.