TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hong Kong berkomitmen melindungi hak-hak tenaga kerja asing dan menjaga daya tarik Hong Kong sebagai negara tujuan untuk bekerja.
Ini ditegaskan Sekretaris Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hong Kong, Dr Law Chi-kwong di Jakarta belum lama ini.
Dikatakan Dr Law, Indonesia adalah salah satu negara pengirim tenaga kerja asing terbesar untuk Hong Kong.
"Mawakili keluarga-keluarga di Hong Kong atas kontribusi lebih dari 165 ribu pekerja rumah tangga Indonesia yang telah membantu meringankan tugas rumah tangga dan merawat orang tua dan anak-anak," katanya.
Hong Kong adalah salah satu negara yang memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga asing setara dengan perlindungan yang diberikan bagi tenaga kerja lokal.
Dr Law mengatakan bahwa ia berharap dapat memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga Indonesia di Hong Kong.
Baca: Artis dan Model yang Ditawarkan Muncikari Ada yang Dibawa ke Hongkong dan Singapura
Ia menyambut lebih banyak pekerja rumah tangga Indonesia untuk bekerja di Hong Kong dikarenakan pasokan tenaga kerja yang semakin menipis dan populasi yang menua.
Dr Law juga bertemu dengan perwakilan dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) untuk bertukar pandangan tentang rekrutmen pekerja rumah tangga Indonesia dan peraturan agen tenaga kerja.
Setelah diberlakukannya Undang-undang Ketenagakerjaan 2018 tahun lalu (Amandemen) untuk melindungi para pencari kerja, hukuman maksimum dinaikkan secara substansial bagi para agen kerja yang membebankan biaya terlalu tinggi kepada pencari kerja (termasuk pekerja rumah tangga asing) dan agen tenaga kerja yang tidak mempunyai izin resmi.
Dr Law meyakinkan Pemerintah Indonesia bahwa kode etik untuk agen tenaga kerja diterapkan untuk mengatur operasi agen tenaga kerja di Hong Kong.
Kode etik itu menyebutkan bahwa agen tenaga kerja tidak diperbolehkan terlibat dalam urusan keuangan pekerja rumah tangga asing atau menyimpan paspor mereka tanpa persetujuan yang jelas.